TERNATE, OM – Menjelang hari pemungutan suara, dinamika kembali terjadi di Pilgub Maluku Utara 2024, lagi-lagi polemik berasal dari tindak-tanduk Calon Gubernur Nomor Urut 1, Husain Alting Sjah yang kerapkali melontarkan kalimat tendensius dalam setiap kampanye nya kepada Sherly Tjoanda, Calon Gubernur Nomor Urut 4.
Kali ini, Husain Alting melontarkan kalimat tendensius dalam kampanye dan menjadi viral diberbagai platform media sosial:
“ini penipuan, minta dikasihani dengan cara-cara begitu. supaya orang pe air mata jatuh dia juga ikut manangis, ini perempuan bagaimana kong ngoni bilang cantik? ini penipu, dan orang tidore, perempuan tidore, perempuan ternate, perempuan yang ada di maluku utara, adalah perempuan yang punya martabat, dan bukan tukang tipu kayak dia. Kemudian turun dari pesawat, hari itu, eh tiba-tiba, torang dapat liat, dia su pake kursi roda lagi, dia pe kaki su dibungkus lagi, ini kan dia menipu, wahai orang maluku kieraha, jangan ditipu oleh ketuan seperti ini, jangan, negeri ini butuh perempuan yang baik-baik.”
Tim Hukum Sherly-Sarbin, Muhamad Raziv Barokkah menyampaikan apa yang disampaikan oleh Husain Alting sangat spesifik diarahkan ke Sherly Tjoanda, hal itu dapat dinilai dari beberapa alasan.
Pertama, Husain Alting menyebut “ini perempuan bagaimana kong ngoni (bisa kalian) bilang cantik?”, sebagaimana sudah diketahui secara publik, bahwa salah satu tagline Sherly Tjoanda adalah “pilih yang cantik”, jelas konteks perkataan yang disampaikan oleh Husain Alting ditujukan kepada Sherly.
Kedua, frasa “Kemudian turun dari pesawat, hari itu, eh tiba-tiba, torang dapat liat, dia su pake kursi roda lagi, dia pe kaki su dibungkus lagi”, sebagaimana diketahui juga bahwa hanya Sherly Tjoanda calon gubernur yang sempat memakai kursi roda dan pembungkus kaki akibat kecelakaan nahas yang menimpa dirinya, suami (Benny Laos), dan beberapa orang lainnya. Beruntung Sherly Tjoanda masih bisa selamat.
Menurut para relawan, Sherly Tjoanda dianggap sebagai sosok yang sangat kuat dan tegar. Kecelakaan maut tidak hanya memberikannya luka bakar, tapi juga luka batin yang begitu berat karena harus kehilangan sosok yang amat disayangi, tak lain adalah suaminya sendiri, Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara. Tak sempat mendapatkan waktu pemulihan diri yang cukup, Sherly harus langsung mengambil tanggung jawab untuk menggantikan posisi Benny Laos sebagai Calon Gubernur.
“Luka fisik Sherly Tjoanda tidak ada apa-apanya dibanding luka psikis yang ia alami akibat kehilangan orang yang paling dikasihi, Benny Laos, dan harus langsung menggantikan posisi yang bersangkutan di Pilkada. Di tengah kondisi yang begitu terpuruk, Bapak Husain Alting justru melontarkan kalimat yang begitu tendensius dengan menyatakan luka-luka itu hanya tipuan. Fitnah yang sangat tidak masuk akal!”, Jelas Raziv.
Sebagaimana diketahui, UU Pilkada dalam Pasal 69 huruf c melarang tindakan kampanye yang mengandung unsur menghasut dan memfitnah seseorang. Fitnah secara hukum adalah pernyataan atau tuduhan yang tidak benar tentang seseorang dengan maksud untuk merugikan kehormatan atau nama baiknya. Jika apa yang dilakukan Sherly Tjoanda dikatakan Husain Alting sebagai penipuan, padahal memang secara kondisi mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan pembungkus kaki, maka kuat dugaan telah terjadi fitnah.
Kondisi tersebut memunculkan aspirasi yang begitu tinggi dari tim pendukung dan relawan Sherly-Sarbin untuk mendorong agar tuduhan atau fitnah ini diadukan ke Gakkumdu. Tujuannya untuk memberikan sinyalemen agar Pilkada tidak terus di isi dengan narasi negatif yang kontra-produktif, tidak tentram, dan pada akhirnya hanya akan merugikan rakyat Maluku Utara. [*]