TERNATE, OM – Jumlah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2022. Pada tahun 2023 Polda Maluku Utara menerima penambahan 332 anggota sehingga mencapai keseluruhan sebanyak 6.295 anggota. Jika dibandingkan tahun 2022 lalu terjadi peningkatan sebanyak 5 persen.
Meskipun jumlah anggota meningkat namun disepanjang 2023 juga Polda Maluku Utara memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 20 anggotanya yang bermasalah. Polda mencatat ada 120 kasus disiplin dan 40 kasus pelanggaran kode etik.
“Jumlah ini dihitung selama Januari hingga Desember 2023,” jelas Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi dalam rilis akhir tahun 2023 bersama media, Sabtu (30/12/2023).
Samudi juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat menyelesaikan 113 kasus atau 96 persen perkara pelanggaran sidang disiplin dan mampu penyelesaian 36 kasus atau 90 persen pelanggaran kode etik profesi Polri.
“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi, sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan,” kata Samudi.
Wakapolda Maluku Utara ini juga mengatakan bahwa Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko telah memberikan punishment atau hukuman bagi anggota yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan PTDH terhadap 20 anggota. (HM19)