Nama Sherly Tjoanda Disebut di Sidang Pembuktian Kasus Ijazah Gibran

JAKARTA, OM – Sidang lanjutan pengujian materiil sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/09/2026). Sidang menyoroti dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMK milik Gibran Rakabuming Raka dan keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sebagai “pasal titipan” atau aturan selundupan untuk meloloskan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Sidang dengan agenda pembuktian yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon, diantaranya mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, serta para pakar hukum tata negara Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, I Gusti Putu Artha menjelaskan perlu adanya verifikasi syarat calon secara menyeluruh untuk mengetahui kebenarannya.

I GUSTI PUTU ARTHA – Saksi Pemohon

Saksi menjelaskan dalam Undang-undang Pemilu ada mewajibkan penyelenggraan Pemilu untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaranya syarat para calon.

“Bahasa hukum di undang-undang Pemilu dan turunannya di peraturan KPU adalah KPU wajib melakukan verifikasi terhadapn kelengkapan dan kebenaran dokumen maka pemahaman hukum saya untuk mengetahui kebenaran dokumen ini yaitu memang harus didatangi ” ucap saksi.

Saksi juga mencontohkan proses yang dilakukan saat pemilihan kepala daerah di Indonesia seperti yang terjadi pada KPU Provinsi Maluku Utara saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPU mendatangi sekolah yang pernah menjadi tempat pendidikan salah satu calon Gubernur Maluku Utara yaitu Sherly Tjoanda.

“Pernah yang saya dengar dari salah guru di SMA Santo Joseph sampai Komisioner KPU Maluku Utara datang ke SMA Santo Joseph untuk mengetahui Ijazahnya Sherly Tjoanda, sampai segitu benar tidak yang bersangkutan tamatan di Bali gitu” tambah saksi

Selain kewajiban melakukan verifikasi dokumen syarat calon dalam sidang juga mengungkap keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang sebenarnya tidak pernah ada pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dan baru ada pada Pemilihan Presiden dan Wakil Persiden tahun 2024. (HM19)