Miliki Narkotika Jenis Sabu, Emmang Ditangkap Satresnarkoba Polres Halteng

WEDA, OM – Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah  layanan Kabupaten Halmahera Tangeh. Terungkapnya kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halteng AKBP. Faidil Zikri, S.H.,S.I.K dalam jumpa pers Senin (26/02/2024).

Bersama Satresnarkoba Polres Halteng, Kapolres Halmahera Tengah AKBP. Faidil Zikri menjelaskan kronologis kejadian dimulai pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di salah satu kos-kosan di Desa Nurweda Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Res Halteng melakukan pengerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos tersebut.

Hasil pengerebekan kemudian dimanakan 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 46,23 (empat puluh enam koma dua puluh tiga) gram

Tersangka bernama Turmang alias Emmang bersusia 44 tahun, berprofesi sebagai petani beralamat di Maniang Patu RT/RW 2 2 R Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Kapolres Halteng AKBP. Faidil Zikri menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi ini dan juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika “mari kita perangi dan warga segera melaporkan adanya peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian di wilayah Kabupaten Halteng.” Ucap Kapolres.