Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru, Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang

JAKARTA, OM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”. Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik disahkannya PP Kesehatan ini. Ia menilah PP ini sangat penting untuk dijadikan sebagai acuan membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik lagi.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, menjadi pijakan kita bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (29/07/2024).

PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi di Jakarta pada Jumat (26/07/2024) lalu dan terdiri dari 1.172 pasal. Beberapa aturan lain terkait rokok dalam kebijakan ini antara lain

  • Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1) – Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
  • Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1) – Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata “light ,”ultraligt, “mild”, “extramild, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”,”premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).

Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Secara jelas berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan. (HM19)