Gubernur Sherly Perintah Kembalikan Anggaran Sisa Mudik Gratis

TERNATE, OM – Gubernur terus mendorong praktik tata Kelola keuangan daerah yang bersih. Melalui Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Sherly instruksikan pendampingan setiap program yang telah jalan dan menelan biaya besar.

Hasilnya: Rp. 864.410.308.- harus dikembalikan ke kas Daerah dari total 2,7 Milyar anggaran untuk Subsidi Mudik Gratis tahun 2025 yang telah terrealisasi. Sherly juga memberi waktu 1 (satu) hari kepada Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Malut untuk menyetor Kembali ke Kas Daerah.

Pada rapat penyampaian risalah pendampingan inspektorat Senin (19/05), Sherly juga instruksikan tugas serupa untuk OPD dengan realisasi besar sepanjang kepemimpinannya di antaranya, Perindag, Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum.

Gubernur juga mengarahkan Kepada Sekda dan Inspektur untuk Segera melembagakan pendampingan Program/ Kegiatan dengan semua Lembaga pengawas kuangan dan pembangunan seperti BPK, BPKP, KPK dan Kejaksaan.

Harapannya, kedepan tata Kelola keuangan daerah di Lingkungan Pemprov Malut semakin baik dan akuntabel mengikuti standar akuntansi pemerintah serta bebas dari Korupsi.