Pemkot Ternate Berlakukan Jam Malam bagi Anak dan Remaja, Upaya Cegah Kenakalan dan Kekerasan

Ilustrasi

TERNATE, OM – Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) Ternate, mulai melakukan pembatasan aktifitas jam malam bagi anak dan remaja di Ternate. Pembatasan waktu malam ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor : 100.3.4.3/10/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak dan Remaja di Kota Ternate.

Terbitnya edaran ini sebagai bentuk respon meningkatnya berbagai kasus sosial yang melibatkan anak dan remaja, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, hingga tindak kekerasan yang kian meresahkan masyarakat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak. Pemerintah daerah menilai perlunya langkah konkret guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Dalam aturan tersebut, anak didefinisikan sebagai individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan remaja berada pada rentang usia 18 hingga 21 tahun. Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan membatasi aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada malam hari guna mengurangi risiko terjerumus dalam perilaku negatif.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi anak dan remaja yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal, sepanjang diketahui oleh orang tua atau wali.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Ternate berharap dapat menekan angka kenakalan remaja sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Ternate sebagai Kota Layak Anak, di mana generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang terlindungi, produktif, dan berdaya saing. (HM55)