TERNATE, OM – Fakta baru terungkap di sidang lanjutan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang memperkarakan terdakwa Ramadhan Ibrahim mantan ajudan AGK saat menjabat Gubernur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid untuk sidang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/07/2024). Saksi Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh AGK untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin Haryanta bersama dua hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo, saksi Eliya mengaku pernah menemani tiga perempuan untuk bertemu dengan AGK. Tiga perempuan dibawa untuk bertemu AGK masing-masing adalah Cinta, Esya, dan Ayu. pertemuan ketiga perempuan itu terjadi di Jakarta
“Yang mulia, saya tidak antar mereka. Tapi saya hanya menemani mereka bertemu sama pak AGK di kamar hotel,” jawab Eliya untuk pertanyaan hakim.
Setiap hendak mengantar perempuan cantik kepada AGK, saksi Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke AGK dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’, setelah direspons, maka saksi menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.
Saksi juga mengaku, AGK bertemu dengan ketiga perempuan tidak dalam waktu bersamaan akan tetapi dilakukan berganti-ganti. Perempuan pesanan tersebut diantar sampai ke kamar dan dibiarkan terdakwa bersama perempuan selama 1-2 jam sementara saksi menunggu di luar.
“Saya paling temani dari Lobby Hotel sampai ke kamar. Di kamar saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Didalam kamar, paling lama 1 sampai 2 jam,” akunya.
Dirinya menegaskan, membawa perempuan cantik ke AGK agar memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan.
Usai bersama AGK, saksipun diminta untuk mengantar kembali perempuan tersebut. Selain itu, saksi Eliya mengakui AGK sering meminta saksi memberikan uang kepada para perempuan yang menemani AGK di Hotel dengan menggunakan uang pribadi, tetapi AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.
“Saya bayar sesuai perintah AGK yang mulia, dan itu gunakan uang saya nanti diganti oleh AGK melalui terdakwa,” jelasnya.
Total uang yang dikeluarkan saksi untuk membayar perempuan itu nilainya mencapai kurang lebih Rp3 miliar dan AGK biasanya bertemu mereka di hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.
“Untuk membayar 3 perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Jadi uang itu punya saya nanti akan diganti,” jawab Eliya.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga mengaku sering mendapatkan uang melalui ajudan AGK lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta. Saksi telah membuka tiga rekening sesuai perintah AGK di BCA, BRI dan Mandiri yang digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan AGK dan saksi menyerahkan uang cash Rp2,8 miliar.
Tidak sampai disitu, hakim juga mendalami dan membacakan keterangan Eliya pada saat diperiksa KPK. Dalam keterangan tersebut, uang yang dipakai untuk 3 perempuan tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
“Ijin yang mulia, uang Rp8,3 miliar itu bukan hanya dibayar perempuan, melainkan dengan kebutuhan lain, sehingga ditotalkan Rp8,3 miliar,” pungkasnya.
Para perempuan yang pernah bersama AGK kini tida bisa dihubungi lantaran saksi kehilangan nomor kontak akibat hilangnya HP sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang Umroh.
Sementara terdakwa Ramadhan Ibrahim merupakan mantan ajudan AGK menanyakan ke saksi saat membawakan cewek ke kamar di mana AGK berada bertemu terdakwa, namun saksi Eliya Gabrina Bachmid mengakui hanya ketemu sekali setelah membawa perempuan ke AGK.
Setelah sidang selesai Eliya Gabrina Bachmid terlihat menangis ketika bertemu dengan keluarga AGK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Saksi Eliya merupakan anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III, Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.(HM19)