PPMAN Gelar Workshop di Bogor, Perkuat Advokasi Kasus Masyarakat Adat

BOGOR, OM – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadakan kegiatan konsolidasi advokasi kasus di Bumi Perkemahan Joglo Bangkongreang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Konsolidasi dimaksudkan untuk memperkuat advokasi dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia, Kegiatan berlangsung 7-8 Juli 2024, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai region PPMAN, Dewan Pengawas, serta elemen organisasi induk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

PPMAN, yang merupakan sayap organisasi dari AMAN, memiliki fokus utama pada pembelaan litigasi kasus-kasus hukum yang dialami oleh komunitas Masyarakat Adat. Dengan anggota yang tersebar di tujuh region nusantara, PPMAN memainkan peran penting dalam pemenuhan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, PPMAN telah menangani 40 kasus dengan berbagai dimensi perkara, menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan konsolidasi ini.

Konsolidasi merumuskan SOP Layanan Bantuan Hukum yang komprehensif agar setiap region dan anggota PPMAN memiliki panduan yang jelas dalam memberikan layanan hukum. Selain itu, kegiatan konsolidasi juga bertujuan untuk memberikan laporan perkembangan organisasi kepada perangkat organisasi serta Organisasi Induk, mensosialisasikan dan menetapkan mekanisme kedaruratan hukum, serta mendiskusikan secara mendalam peran anggota PPMAN dalam mendukung tujuan organisasi.

Kegiatan konsolidasi diisi dengan workshop diskusi membahas berbagai kasus yang dihadapi oleh komunitas Masyarakat Adat, dilanjutkan dengan finalisasi SOP, pengesahan, dan berita acara. Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan Kedeputian I dan II PB AMAN, Dewan Pengawas PPMAN, seluruh perangkat kerja SEKNAS PPMAN termasuk Koordinator Region, serta PJ Kasus O Hongana Manyawa.

PPMAN berharap bahwa hasil dari konsolidasi ini dapat menghasilkan SOP Layanan Bantuan Hukum yang komprehensif, respons yang konstruktif dari berbagai region dan Dewan Pengawas, serta kesepakatan mekanisme kedaruratan hukum yang kuat. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh Masyarakat Adat. PPMAN terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat dan memastikan keadilan bagi semua anggotanya di seluruh Nusantara.