JAKARTA, OM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Ucu ditangkap KPK malam hari di hari Selasa 16 Juli 2024 di wilayah Banten
Muhamin Syarif atau Ucu ditangkap karena tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dihadirkan secara paksa Muhaimin Syarif dibenarkan Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, Rabu (17/07/2024).
“Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Saat ini, Muhaimin Syarif berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Muhaimin Syarif ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. “Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkapnya.
Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Tersangka Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.38 WIB, tadi malam dan langsung naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.
Dalam pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. KPK telah menetapkan dua tersangka baru yaitu pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta. Kedua tersangka baru tersebut diketahui adalah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif alias Ucu. (HM19)