Sofifi  

Ditresnarkoba Polda Malut Amankan 84 Sachet Ganja di Halmahera Tengah

Tersangka yang diamankan dengan barang bukti

SOFIFI, OMDirektorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan pada Sabtu (14/02/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Weda dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi.

Petugas kemudian menemukan terduga pelaku di sebuah restoran seafood di kawasan Weda dan langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 84 saset kecil berisi ganja yang disimpan dalam kardus di kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman, dan satu dos ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Maluku Utara.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (HM55)