Diduga Suap 7 Miliar Ke AGK, Muhaimin Syarif ‘Ucu’ Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, OM – Setelah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin Syarif alias Ucu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara akhirnya ditahan KPK dengan status tersangka

KPK memperkenalkan Ucu dihadapan jurnalis menjelaskan keterlibatan Ucu dalam pusaran dugaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Penahanan Muhaimin Syarif alias Ucu ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap AGK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, Muhaimin alias Ucu ditangkap pada Selasa (16/07/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Ucu diduga melakukan tindak pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait pengadaan barang jasa dan pengurusan perizinan di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sebagai mana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 1949 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Ucu diduga memberi suap kepada AGK sebesar Rp7 miliar.

“Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang,” ungkapnya.

Dijelaskan, Ucu memberikan uang kepada AGK secara tunai maupun transfer melalui ajudan-ajudan mantan Gubernur.

“Jadi bisa langsung, bisa lewat ajudan AGK, dan bisa lewat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga AGK,” terang Asep.

Dirinya menyebut, pihak-pihak yang menerima setoran uang atau menjadi perantara saat ini sudah diidentifikasi KPK.

Ucu diketahui memberi suap kepada AGK untuk kepentingan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya pengurusan izin proyek pertambangan PT Prisma Utama, pengurusan penetapan nilai izin usaha, kurang lebih 30 perusahaan melalui Ucu selama periode 2021-2023.